Pangkalpinang (ANTARA) - Sebagai wujud komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada generasi muda, hari ini dilaksanakan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 769 mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung (IAIN SAS Babel) Tahun 2025.
Acara ini berlangsung di lingkungan kampus IAIN SAS Babel dan dihadiri oleh Rekor, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, serta seluruh mahasiswa peserta KKN.
Dalam sambutannya Rektor IAIN SAS Babel Dr. Irawan, M.S.I. menyampaikan bahwa pelaksanaan KKN tahun 2025 ini tidak hanya bertujuan mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga memastikan keamanan dan keselamatan mahasiswa selama berada di lokasi tugas. Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui kepesertaan mahasiswa dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan ruang perlindungan jaminan sosial kepada mahasiswa KKN. Ini adalah langkah penting untuk memberikan rasa aman bagi mereka dalam menjalankan tugas pengabdian di masyarakat,” ujar Dr. Irawan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyati Rahmat, menyampaikan bahwa mahasiswa KKN IAIN SAS Babel tahun 2025 telah resmi menjadi peserta dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang mungkin terjadi selama mahasiswa menjalankan aktivitas KKN. Baik kecelakaan yang terjadi di lokasi pengabdian, saat perjalanan menuju dan dari lokasi, maupun dalam kegiatan penunjang lainnya.
Manfaat JKK yang diterima peserta KKN meliputi:
• Perawatan medis tanpa batas biaya (sesuai indikasi medis)
• Santunan cacat sementara atau cacat tetap, baik sebagian maupun total.
• Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
- Program Jaminan Kematian (JKM)
Program ini memberikan perlindungan apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, termasuk akibat sakit atau sebab lainnya selama masa kepesertaan aktif.
Kepesertaan mahasiswa KKN dalam BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial kini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal maupun informal, namun juga merambah ke ranah akademik sebagai bagian dari perlindungan menyeluruh terhadap generasi muda bangsa.
"Dengan perlindungan ini, mahasiswa tidak hanya belajar dan mengabdi, tetapi juga mendapatkan jaminan keamanan dan ketenangan saat menjalani proses KKN di berbagai pelosok wilayah Bangka Belitung. Hal ini diharapkan menjadi cerminan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial sejak dini, sebelum mereka nantinya memasuki dunia kerja yang sebenarnya," tutup evi.
Pewarta: Try M HardiUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026