Kapolres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau para nelayan di daerah itu untuk menghindari penggunaan bahan kimia saat menangkap ikan guna menjaga kelestarian lingkungan.

"Penggunaan bahan kimia mengakibatkan kerusakan lingkungan dan akan merugikan diri sendiri karena melanggar aturan yang berlaku," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Selasa.

Menurut dia, pola penangkapan ikan di laut dan di sungai sudah ada aturannya, yaitu dengan berbagai alat yang tidak merusak lingkungan, seperti jala, pancing, bubu dan jenis lainnya.

"Penggunaan bahan kimia, peledak dan tegangan listrik jelas melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi pidana dengan denda cukup besar," katanya.

Untuk itu diharapkan para nelayan dan warga di daerah itu selalu menjaga lingkungan dan menggunakan alat tangkap yang berwawasan lingkungan agar tidak membahayakan diri sendiri.

Sosialisasi penggunaan alat tangkap berwawasan lingkungan akan terus dilaksanakan, baik dengan pola tatap muka dengan nelayan dan kelompok masyarakat maupun dengan spanduk dan alat peraga lainnya.

Menurut dia, alat tangkap ikan yang bisa digunakan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan, beserta sanksi bagi pelanggar.

Ia menjelaskan, dalam pasal 84 disebutkan menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp1,2 miliar.

"Kami mengimbau warga untuk mematuhi aturan itu dan bagi para pelanggar akan kami lakukan penindakan tegas sesuai aturan yang ada," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020