Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai merekrut sebanyak 159 Panitia Pemungutan Suara untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Komisioner KPU Bangka Selatan, Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Heri di Toboali, Rabu mengatakan pendaftaran sebagai anggota PPS akan dilaksanakan selama tujuh hari, mulai tanggal 18 hingga 24 Febuari 2019.

"Mulai hari ini kami membuka pendaftaran untuk anggota PPS dan dipusatkan di sekretariat KPU Bangka Selatan," kata dia.

Ia mengatakan sebanyak 159 anggota PPS tersebut rencananya akan di sebar ke 53 desa dan kelurahan, sebagai penyelenggara Pilkada di tingkat desa.

"Rencananya PPS ini, nantinya akan membantu PPK untuk melaksanakan penyelenggaran Pilkada di daerah masing-masing desa," kata dia.

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk menjadi anggota PPS adalah minimal berusia 17 tahun, pendidikan terakhir SMA dan melampirkan surat keterangan kesehatan dari dokter.

Selain itu, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota PPS juga harus melampirkan surat pernyataan keterangan tidak sedang menjadi pengurus atau terlibat dengan partai politik.

"Calon anggota PPS itu selain melampirkan syarat administrasi, seharusnya juga memahami tentang aturan kepemiluan dan memiliki integritas serta jujur dan adil," kata dia.

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020