Hingga Februari 2020, Kesbangpol Bangka Selatan nyatakan baru satu lembaga survei yang terdata dan memiliki izin melakukan penelitian survei elektabilitas calon kepala daerah di Basel.

"Jadi baru satu yang dikeluarkan izin survei oleh Pemkab Basel yakni Charta Politika. Itu pun hanya survei tentang preferensi politik masyarakat menuju Pilkada tahun 2020," kata Kepala Kesbangpol Bangka Selatan, Doni di Toboali, Minggu.

Ia mengatakan untuk survei yang merujuk ke figur Balon Pilkada, belum ada yang mengajukan izin penelitian atau survei. Bahkan belum ada yang mendaftar ke Kesbangpol Basel.

"Lembaga survei yang belum memiliki izin di Kesbangpol apalagi yang tidak berbadan hukum, keabsahan data yang dihasilkan patut dipertanyakan," kata dia.

Menurut dia, pemda khususnya kesbangpol tidak bertanggungjawab atas data yang muncul di masyarakat jika lembaga survei tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah.

"Kepada lembaga survei diharapkan untuk mendaftar ke Kesbangpol. Syarat mudah, berbadan hukum. Sesuai dengan Permendagri Nomor 7 tahun 2014 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian," ujarnya.

Untuk itu, diimbau masyarakat jangan asal-asalan dan waspada memberikan data kepada lembaga survei yang tidak memiliki izin dari pemda. Atau yang tidak berbadan hukum karena ditakutkan data itu disalahgunakan.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020