Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memastikan Pilkada 2020 tanpa diikuti bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan.

"Pendaftaran sudah ditutup pada Minggu (23/2), hingga hari terakhir tidak ada calon yang maju melalui jalur perseorangan," kata anggota KPU Bangka Tengah, Hendra Sinaga di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada 2020 harus mendapatkan dukungan minimal 12.213 yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

"Dukungan itu harus tersebar di empat kecamatan atau 50 persen lebih dukungan dari total jumlah kecamatan," ujarnya.

Pihak KPU sudah memberi ruang untuk calon perseorangan yang berminat mendaftarkan diri dan bahkan siap menerima jika ada yang ingin berkonsultasi terkait sejumlah persyaratan yang harus disiapkan.

"Kami sudah menyosialisasikan secara terbuka terkait persyaratan calon perseorangan, tetapi memang sampai batas akhir pendaftaran tidak ada yang mendaftar," ucapnya.

Ia mengatakan, sebelumnya sempat ada beberapa orang yang bertanya kepada KPU melalui telepon seluler, namun hanya sebatas bertanya.

"Kami sudah menganjurkan datang langsung ke KPU untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap, termasuk menerima konsultasi terkait persyaratan yang harus disiapkan tersebut," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020