DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menyetujui pemerintah kota setempat untuk melakukan eksekusi pembongkaran bangunan kanopi Pasar Mambo yang berada di Kelurahan Masjid Jami, Kecamatan Rangkui.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, H Ermawi mengatakan pembongkaran tersebut dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat setempat terkait bahayanya bangunan kanopi yang sudah berusia 17 tahun tersebut.
"Yang pasti setelah dilakukan pembongkaran juga perlu ditata ulang sehingga Pasar Mambo lebih produktif serta mempunyai daya saing yang optimal," katanya.
Ia juga mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama pada rapat kali ini, bangunan berupa kanopi itu agar secepat mungkin dilakukan pembongkaran.
"Diperkirakan bulan depan sudah dilakukan pembongkaran sesuai kesepakatan. Terkait Pasar Mambo ini, sebetulnya tidak ada kendala, karena bangunan ini yang membuat adalah dari pusat. Tetapi dalam catatan aset, bangunan ini tidak terdaftar baik itu di aset provinsi maupun di aset Pemkot," jelasnya.
Jadi sebelum dilakukan pembongkaran, menurutnya sebaiknya dibuat suatu rekomendasi terlebih dulu ataupun dibuat berita acara sekaligus dipublikasikan ke media.
"Jika tidak ada yang mengaku dalam jedah satu minggu, bangunan tersebut akan dilelang dan uangnya diserahkan ke negara," katanya.
Terkait hal itu, DPRD Kota Pangkalpinang melalui Komisi II hanya mengesahkan saja jika itu pantas dilakukan.
"Untuk pengembangannya nanti itu kebijakan dari Wali Kota Pangkalpinang. Intinya, jika bangunan itu sudah roboh maka akan diganti yang baru supaya Kota Pangkalpinang terlihat lebih indah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, H Ermawi mengatakan pembongkaran tersebut dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat setempat terkait bahayanya bangunan kanopi yang sudah berusia 17 tahun tersebut.
"Yang pasti setelah dilakukan pembongkaran juga perlu ditata ulang sehingga Pasar Mambo lebih produktif serta mempunyai daya saing yang optimal," katanya.
Ia juga mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama pada rapat kali ini, bangunan berupa kanopi itu agar secepat mungkin dilakukan pembongkaran.
"Diperkirakan bulan depan sudah dilakukan pembongkaran sesuai kesepakatan. Terkait Pasar Mambo ini, sebetulnya tidak ada kendala, karena bangunan ini yang membuat adalah dari pusat. Tetapi dalam catatan aset, bangunan ini tidak terdaftar baik itu di aset provinsi maupun di aset Pemkot," jelasnya.
Jadi sebelum dilakukan pembongkaran, menurutnya sebaiknya dibuat suatu rekomendasi terlebih dulu ataupun dibuat berita acara sekaligus dipublikasikan ke media.
"Jika tidak ada yang mengaku dalam jedah satu minggu, bangunan tersebut akan dilelang dan uangnya diserahkan ke negara," katanya.
Terkait hal itu, DPRD Kota Pangkalpinang melalui Komisi II hanya mengesahkan saja jika itu pantas dilakukan.
"Untuk pengembangannya nanti itu kebijakan dari Wali Kota Pangkalpinang. Intinya, jika bangunan itu sudah roboh maka akan diganti yang baru supaya Kota Pangkalpinang terlihat lebih indah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020