Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan informasi terkait Hubungan Masyarakat (Humas) di lingkungan pemerintah provinsi itu dibubarkan merupakan berita bohong "hoaks", sehingga dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

"Humas telah dibubarkan atau dalam waktu dekat ini dibubarkan itu adalah berita bohong," kata Kepala Diskominfo Provinsi Kepulauan Babel, Sudarman di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan dalam membubarkan satu organisasi perangkat daerah (OPD) harus melalui mekanisme prosedur peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah harus mengajukan OPD yang akan dibubarkan ke DPRD untuk diparipurnakan.

Setelah keluar peraturan daerah tentang pembubaran OPD tersebut, maka gubernur akan mengeluarkan peraturan gubernur dan pergub tersebut diajukan ke Kementerian Dalam Negeri, pada akhirnya keluar Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri terkait pembubaran OPD tersebut.
   
"Hingga saat ini, kita belum mengetahui surat atau dokumen yang diajukan ke DPRD untuk pembubaran humas tersebut," ujarnya.

Ia mengakui Pemprov Kepulauan Babel berwacana akan membubarkan humas dan mengabungkan OPD tersebut dengan Diskominfo, namun rencana pembubaran humas pada 2019 tersebut belum ada tindaklanjutnya hingga saat ini.

"Kita tidak mungkin bergabung dengan humas dan menggunakan anggaran OPD tersebut, tanpa adanya dasar hukum serta peraturan daerah pembubaran perangkat daerah corong pemerintah daerah itu," katanya.

Ia berharap pihak-pihak terkait tidak mengeluarkan statmen atau menyebarluaskan informasi tanpa data dan dasar hukum yang kuat.

"Memang ada tiga orang Aparatur Sipil Negara di Humas yang pindah ke Diskominfo, namun pindah tugas ASN tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja Humas dalam menyebarluaskan kegiatan Gubernur Kepulauan Babel serta informasi pembangunan ke masyarakat," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020