Pangkalpinang (Antara Babel) - Tokoh perempuan Provinsi Bangka Belitung, Nurmala Dewi melaporkan oknum pegawai Pengadilan Tinggi wilayah itu, Yuri Dwi Fajariansyah (28) kepada Humas Pengadilan itu, Rabu, karena telah berbuat asusila terhadap kilennya, Ag.

Ia mengatakan, laporan yang mereka lakukan hari ini merupakan laporan awal serta koordinasi saja. Rencananya laporan akan dilanjutkan secara formal kepada Ketua Pengadilan Tinggi secara langsung.

"Kami akan membuat laporan tertulis serta kronologisnya. Serta apa saja tuntutan kita kepada Yuri selaku pelaku yang telah merugikan klien kami akibat dari pembatalan pernikahan serta perlakuan asusilanya selama berpacaran dengan klien kami," katanya.

Humas Pengadilan Tinggi, Muhartono mengatakan, pihaknya saat ini sudah menerima laporan yang dibuat oleh pelapor soal pembatalan pernikahan sepihak serta adanya dugaan perilaku asusila Yuri kepada Ag. Pihaknya juga berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut yang akan ditangani oleh tim khusus.

Menurut dia,  terlapor Yuri nantinya akan diperiksa terlebih dahulu dan akan dimintai keterangan oleh tim itu.  Ia  berharap, persoalan pribadi ini lebih baik diselesaikan oleh pihak terkait secara langsung.

"Saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik saja, jangan ada yang merasa dikorbankan. Khusus terlapor Yuri pasti akan ditindak tegas," katanya.

Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014