Kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat N, siswi MTsN Kota Tanjungbalai yang tewas di kamar tidurnya, Timsus Gurita dan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap Sy alias P yang diduga pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (8/3) usai pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan P (16) terhadap N (16) yang masih kerabat dekatnya.

"Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah kerabat korban, kami menetapkan Sy alias P sebagai tersangka pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap korban," ungkap Kapolres.

Pantauan di lapangan, di bawah pengawalan Tim Identifikasi Polres Tanjungbalai, dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan 10 adegan ketika ia menghabisi nyawa hingga memperkosa korban.

Informasi lain dihimpun menyebutkan, Sy alias P masih kerabat dekat korban yang selama ini tinggal bersama atok korban yang rumahnya berdampingan dengan rumah orang tua korban.

"P masih kerabat dekat kami yang sejak kecil diasuh dan dibesarkan serta tinggal bersama atok korban," ujar Heri yang mengaku sebagai sepupu ayah korban.

Sementara itu, Nurasiah ibu korban meminta kepada penegak hukum agar  menghukum seberat-beratnya Sy alias P yang telah membunuh dan memperkosa anak gadisnya.

"Kuminta pembunuh dan pemeerkosa anakku dihukum seberat-beratnya," kata Nurasiah.

Sebagaimana diinformasikan, jenazah N, siswi Kelas IX MTsN Tanjungbalai pertama kali ditemukan ibu kandungya Nursiah di dalam kamar tidurnya dalam keadaan tidak bernyawa pada Sabtu (7/3) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
 

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020