Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung akan membentuk pos ukur ulang untuk menekan kecurangan dalam penggunaan alat takar dan alat ukur yang dapat merugikan konsumen.

"Pos ukur ulang adalah tempat untuk mengukur ulang hasil belanjaan konsumen. Tujuannya untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat praktik kecurangan yang dilakukan pedagang dalam pengukuran barang," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Disperindagkop Pangkalpinang, Eka Subhi di Pangkalpinang, Senin.

Menurut dia, dengan adanya pos itu maka dapat diketahui mana pedagang yang jujur dan tidak, dan jika kedapatan pedagang yang melakukan kecurangan akan ada sanksi yang diberlakukan.

"Hal ini merupakan sebentuk pelayanan perlindungan kepada konsumen, menghindari segala bentuk kecurangan yang biasa dilakukan pedagang," ujarnya.

Ia mengatakan, alat ini merupakan bantuan yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan RI dalam upaya melindungi konsumen dari kecurangan yang dilakukan pedagang.

"Nantinya di pos itu konsumen bisa mengecek atau menimbang kembali berat belanjaan yang sudah mereka beli. Yang pasti pos itu untuk membuat rasa nyaman konsumen," ujarnya.

Ia berharap dengan adanya pos ukur ulang tidak ada lagi pedagang yang melakukan kecurangan.

"Semoga dengan adanya pos itu tidak ada lagi segala bentuk kecurangan yang dilakukan pedagang terhadap konsumen dan konsumen pun nyaman saat berbelanja," ujarnya.

Pewarta: Pewarta: Mulki

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014