Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung,  segera memproses berkas kasus penganiyaan oknum PNS Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung Fj (41) terhadap mantan bawahannya Ri (30) yang sudah dinyatan lengkap oleh Polres setempat.

"Kami sudah menerima  berkas kasus penganiayaan oleh FJ pada Kamis  (25/9) kemarin dan sudah dinyatakan P21. Saat ini kami tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka dari pihak kepolisian dan secepatnya akan diproses agar bisa dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota  Pangkalpinang, Leo Simanjuntak, Selasa.

Ia mengatakan, kasus penganiyaan itu terjadi  ketika korban Ri hendak menanyakan masalah hutang kepada FJ sebesar Rp50 juta di tempat kerjanya Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung. Namun tersangka FJ tidak terima dan melakukan tindakan kasar berupa pemukulan di bagian perut dan tangan korban.

Lebih lanjut kata Dia,  untuk kasus penganiyaan yang dilakukan FJ tersebut, sesuai dengan KUHP, tersangkanya boleh dilakukan penahanan walaupun ancamannya di bawah lima tahun. Rencananya untuk tahap ke dua, akan dilaksanakan pada Kamis (2/10) mendatang dalam hal penerimaan barang bukti dan tersangka dari pihak kepolisian.

"Untuk  masalah penangguhan penahanan terhadap tersangka sudah menjadi hak dia, namun jaksa mempunyai pendapat apakah akan menerima atau menolak penagguhan yang dia ajukan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, penangguhan terhadap terdakwa bisa dilakukan jika alasan jelas seperti sakit keras, melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang tidak bisa ditinggalkan dan adanya jaminan dari atasannya.  
     
"Hingga saat ini kami masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian agar bisa diteliti dan selanjutnya akan dilakukan penahanan atau tidak. Jika dilakukan penahanan, terdakwa berdasarkan KUHP  bisa mengajukan penangguhan. Soal diterima atau tidak nanti saya akan meminta jaksa untuk menganalisanya," katanya.

Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014