Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan kerja di tambang liar bijih timah yang berlokasi di Kampung Menjelang, Mentok.

"Penetapan tersangka dalam kasus ini prosesnya memakan waktu cukup lama karena dilakukan cukup berhati-hati," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan, di Mentok, Kamis.

Menurut dia, penetapan sebagai tersangka kepada para pelaku merupakan salah satu bukti keseriusan polisi dalam menegakkan aturan terkait aktivitas penambangan liar bijih timah di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

Ia menjelaskan, para pelaku diproses berdasarkan kejadian kecelakaan tambang liar bijih timah yang terjadi pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi tambang Kampung Menjelang, Mentok yang mengakibatkan satu orang pekerja meninggal dunia.

Berdasarkan kejadian itu, selanjutnya Tim Satuan Reskrim Polres Bangka Barat melakukan penangkapan terhadap rekan korban dan pemilik tambang untuk dimintai keterangan.

Hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu HZ (43) sebagai pemilik tambang ilegal dan SI (35) sebagai pekerja tambang, kedua tersangka tersebut merupakan warga Kampung Menjelang, Mentok.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa mesin tambang inkonvensional, mesin semprot tanah, mesin air, pipa plastik berbagai ukuran dan alat serta perlengkapan tambang lain.

"Saat ini personel Satuan Reskrim sedang melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap dua pelaku lain yang disangkakan pasal terkait tambang liar serta pasal terkait kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sedangkan barang bukti yang sudah disita ditempatkan di Mapolres Bangka Barat," katanya pula.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020