Pangkalpinang (ANTARA) - Polresta Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUP Ir Soekarno Dokter Surya Hafidiansyah Putra usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap instansi RSUD Depati Hamzah, Kamis (13/3).
Penetapan itu diputuskan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Surya dalam kasus yang sebelumnya melibatkan tersangka, Trie Lius Putri (26) atau pemilik akun "Anak Muda O Pos".
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman mengatakan, penahanan dr Surya dilakukan selama 20 hari atau lebih, sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami sementara ini tersangka dr surya ini kami lakukan penahanan dan rencananya akan dilakukan penahanan secara aturan kami yakni selama 20 hari dan bisa ditambah lagi 40 hari," kata Riza.
Riza menambahkan, pasal yang disangkakan kepada ASN RSUP Ir Soekarno tersebut yakni pasal 55 KUHP tentang Pidana Penyertaan.
"Kami lakukan penahanan dulu karena pertimbangan yang bersangkutan terbukti dengan pasal 55 turut serta dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," ujar Riza.
Adapun peran dokter Surya Hafidiansyah Putra dalam kasus pencemaran nama baik ini adalah sebagai pemberi informasi dan memerintah tersangka sebelumnya (Trie Lius Putri) untuk membuat konten di Akun Media Sosial tiktok "Anak Muda O Pos".
"Yang bersangkutan ini berperan sebagai orang yang menyuruh, orang yang memberitahu dan orang yang menyuruh membuat dan upload konten di media sosial, dari hasil pemeriksaan tersangka dr surya mengakui perannya dan dikuatkan dengan barang bukti," jelasnya.
Sementara itu, dugaan sementara motif pelaku melakukan pencemaran nama baik terhadap Instansi RSUD Depati Hamzah dan Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang yakni berkaitan dengan pengadaan Catlab di RSUD Depati Hamzah.
Cath Lab adalah prosedur medis yang digunakan untuk mendiagnosis dan menangani berbagai kondisi kelainan jantung dengan invasi minimal.
"Motif dugaan adanya kaitan dengan pengadaan Catheterization laboratory (Catlab) di RSUD Depati Hamzah," kata Riza
Hingga kini sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, yakni pelaku pembuat konten Trie Lius Putri dan dr surya yang berperan sebagai penyuruh.