Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus seorang laki-laki yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) kasus penjambretan yang dilakukannya pada Oktober 2019.

"Pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut kami ringkus di rumahnya yang beralamat di Desa Airbelo, Kecamatan Mentok," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Sabtu.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Tim Garuda Satreskrim Polres Bangka Barat setelah mendapatkan informasi yang menyebutkan DPO berinisial Do alias Yu bin Ra sedang berada di rumah.

"Mendapatkan informasi tersebut, kami perintah tim untuk bergerak cepat menuju lokasi yang disebutkan dan berhasil meringkus pelaku," katanya.

Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Bangka Barat untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan petugas Satreskrim.

Pelaku merupakan DPO kasus penjambretan atau pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya pada 22 Oktober 2019 di Desa Airbelo, Mentok.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan pelaku, yaitu satu buah kotak telepon seluler, satu unit telepon seluler, satu buah tas yang sudah terbakar dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan kejahatannya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020