Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah secara resmi mengeluarkan seruan bersama tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Seruan yang ditandatangani bersama oleh gubernur, ketua DPRD, Kapolda, Danrem, Kajati, Danlanal, dan Danlanud tanggal 23 Maret 2020 tersebut menegaskan beberapa hal penting dan strategis untuk mencegah serta mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Babel.
Salah satu poin yang sangat krusial di seruan bersama tersebut adalah, "Menghindari keramaian/perkumpulan massa, baik yang bersifat ritual keagamaan maupun keramaian di tempat hiburan, rumah makan dan dianjurkan membeli makanan dan minuman untuk dibawa pulang ke rumah".
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman tak henti-hentinya menegaskan hal tersebut. Seperti dalam keterangannya hari ini (Selasa, 24/03/20).
"Jadi saya tegaskan kembali, sesuai dengan seruan bersama forum koordinasi pimpinan daerah, bahwa, dilarang. Ingat, dilarang untuk membuat keramaian-keramaian atau perkumpulan-perkumpulan. Hindari keramaian-keramaian itu. Ini sudah menjadi seruan bersama. Saya tegaskan lagi, dilarang membuat keramaian seperti Ceng Beng, tablig akbar, pernikahan-pernikahan. Kita minta untuk hentikan segera. Untuk tahun ini jangan diadakan," ungkapnya.
Seruan yang dikeluarkan forkopimda telah sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020, tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Selain penegasan melarang keramaian dalam bentuk apapun, termasuk keagamaan, ritual, dan tempat hiburan, seruan bersama juga kami tegaskan mari hindari kontak fisik langsung dengan lawan bicara atau orang lain, serta tidak berdekatan dengan orang lain dan hewan," ungkap Gubernur Erzaldi Rosman.
Poin lain dalam seruan bersama tersebut adalah jangan ada oknum yang melakukan penimbunan bahan pokok dan alat kesehatan pelindung diri.
Poin lainnya, kepada para tokoh agama/tokoh masyarakat agar berperan aktif dalam mengedukasi jamaah/masyarakat, serta melaksanakan doa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, namun tidak dengan cara memobilisasi massa.
Poin berikutnya, agar masyarakat tidak panik dan tetap tenang serta waspada dalam menyikapi informasi dan situasi terkait penyebaran COVID-19.
"Saya tegaskan juga, seperti yang tertuang dalam seruan bersama, dilarang membuat dan atau menyebarkan berita hoaks terkait Virus COVID-19, dan meminta kepada aparat keamanan agar dapat membantu melakukan pemantauan atas hal tersebut. Dan bagi masyarakat yang baru tiba dari luar Provinsi Babel, agar mengkarantina diri selama empat belas hari. Yakinlah, ketegasan ini semata-mata untuk mencegah tertularnya COVID-19. Karena kami telah menyiapkan alat semprot cairan disinfektan yang kita buat sendiri, yang sebelumnya belum diadakan, sekarang sudah diadakan. Kita juga minta kepada kabupaten/kota untuk meletakkan itu di fasilitas-fasilitas umum," ungkap Gubernur Erzaldi Rosman.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Seruan yang ditandatangani bersama oleh gubernur, ketua DPRD, Kapolda, Danrem, Kajati, Danlanal, dan Danlanud tanggal 23 Maret 2020 tersebut menegaskan beberapa hal penting dan strategis untuk mencegah serta mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Babel.
Salah satu poin yang sangat krusial di seruan bersama tersebut adalah, "Menghindari keramaian/perkumpulan massa, baik yang bersifat ritual keagamaan maupun keramaian di tempat hiburan, rumah makan dan dianjurkan membeli makanan dan minuman untuk dibawa pulang ke rumah".
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman tak henti-hentinya menegaskan hal tersebut. Seperti dalam keterangannya hari ini (Selasa, 24/03/20).
"Jadi saya tegaskan kembali, sesuai dengan seruan bersama forum koordinasi pimpinan daerah, bahwa, dilarang. Ingat, dilarang untuk membuat keramaian-keramaian atau perkumpulan-perkumpulan. Hindari keramaian-keramaian itu. Ini sudah menjadi seruan bersama. Saya tegaskan lagi, dilarang membuat keramaian seperti Ceng Beng, tablig akbar, pernikahan-pernikahan. Kita minta untuk hentikan segera. Untuk tahun ini jangan diadakan," ungkapnya.
Seruan yang dikeluarkan forkopimda telah sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020, tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Selain penegasan melarang keramaian dalam bentuk apapun, termasuk keagamaan, ritual, dan tempat hiburan, seruan bersama juga kami tegaskan mari hindari kontak fisik langsung dengan lawan bicara atau orang lain, serta tidak berdekatan dengan orang lain dan hewan," ungkap Gubernur Erzaldi Rosman.
Poin lain dalam seruan bersama tersebut adalah jangan ada oknum yang melakukan penimbunan bahan pokok dan alat kesehatan pelindung diri.
Poin lainnya, kepada para tokoh agama/tokoh masyarakat agar berperan aktif dalam mengedukasi jamaah/masyarakat, serta melaksanakan doa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, namun tidak dengan cara memobilisasi massa.
Poin berikutnya, agar masyarakat tidak panik dan tetap tenang serta waspada dalam menyikapi informasi dan situasi terkait penyebaran COVID-19.
"Saya tegaskan juga, seperti yang tertuang dalam seruan bersama, dilarang membuat dan atau menyebarkan berita hoaks terkait Virus COVID-19, dan meminta kepada aparat keamanan agar dapat membantu melakukan pemantauan atas hal tersebut. Dan bagi masyarakat yang baru tiba dari luar Provinsi Babel, agar mengkarantina diri selama empat belas hari. Yakinlah, ketegasan ini semata-mata untuk mencegah tertularnya COVID-19. Karena kami telah menyiapkan alat semprot cairan disinfektan yang kita buat sendiri, yang sebelumnya belum diadakan, sekarang sudah diadakan. Kita juga minta kepada kabupaten/kota untuk meletakkan itu di fasilitas-fasilitas umum," ungkap Gubernur Erzaldi Rosman.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020