Sebagai umat beragama, semua bersepakat untuk berikhtiar bagi kehidupan sebagai umat manusia, agar terhindar dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan berharap bencana ini cepat berlalu.

Dengan kesepakatan bersama ini juga diharapkan, kerukunan umat beragama di  Kepulauan Bangka Belitung (Babel) semakin baik.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto saat memimpin Rapat Pembahasan Kesepakatan Bersama Terkait Pelaksanaan Ibadah Bagi Umat Beragama di Kepulauan Babel di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Jumat (27/3/20).

Sekda Naziarto, menyampaikan dalam rangka penanganan COVID-19 ini bukan hanya tanggung jawab pemprov saja tetapi seluruh masyarakat, termasuk para pemuka agama. 

Pemuka agama berperan sangat penting dalam rangka mengomunikasikan kebijakan pemerintah kepada umat beragama masing-masing. 

Bangka Belitung yang saat ini masih terkonfirmasi negatif COVID-19 selayaknya bersyukur kepada Allah SWT. Namun demikian tetap harus berusaha dan waspada agar virus ini tidak masuk ke daerah ini, dengan menetapkan Bangka Belitung sebagai Status Keadaan Tertentu.

Dalam upaya itu pula, mengingat dalam waktu dekat ini ada beberapa kegiatan keagamaan seperti Ritual Ceng Beng, Paskah, puasa, dan lebaran serta beberapa kegiatan keagaamaan lain. Pihaknya mengundang para pemuka agama ini membahas kesepakatan bersama mengenai pelaksanaan ibadah, di tengah upaya pencegahan COVID-19 melalui Social/Physical Distancing yaitu larangan pertemuan-pertemuan massal atau yang mengundang keramaian.

"Kita tidak melarang menjalankan ibadah, tetapi tidak secara massal. Diimbau umat menjalankan ibadah secara pribadi," ungkapnya.

Terhadap akan adanya persepsi yang timbul dengan adanya kebijakan ini, peran tokoh agama sangat penting untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar mudah dipahami dan diikuti.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kepulauan Babel, M. Ridwan, menjelaskan Kemenag yang diberikan kewenangan di bidang agama telah mengeluarkan edaran terkait kebijakan terkait COVID-19. Kemenag Babel melalui jajaran baik melalui bimas masing-masing agama, para penyuluh, penghulu, dan lainnya untuk memberikan pemahaman ke masyarakat, seperti tidak berkumpul dan melakukan aktivitas lainnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Babel, Zayadi Hamzah mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah di masa penanganan COVID-19 ini. Fatwa itu dimaksudkan agar masyarakat khususnya umat muslim menghindari penyebaran virus tersebut. 

Rapat tersebut menghasilkan lima butir kesepakatan bersama umat beragama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang ditandatangani dan diserukan bersama yang dipimpin oleh Sekda Naziarto.

Rapat diikuti oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Babel, Yulizar Adnan; Kepala Kemenag Kep. Babel, Ketua MUI Babel, Ketua Muhammadiyah Babel, Ketua NU Babel, Ketua DMI Babel, Ketua FKUB Babel, dan pemuka agama dari lima agama.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020