Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga bandar narkotika sekaligus menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 27 kilogram.
"Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku bandar narkotika jenis sabu dengan tiga tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Nana Sudjana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat
Nana mengatakan penangkapan tiga tersangka berinisial JU (52), MZ (22) dan LOS (48) tersebut berawal dari penyidikan terhadap tersangka berinisial EM yang ditangkap dalam kasus serupa.
Polda Metro Jaya menangkap EM beserta komplotannya tanggal 10 Juli 2019 lalu dan mengamankan barang bukti berupa 10 kilogram sabu. Penyidik kepolisian kemudian memeriksa EM secara intensif dan berhasil mendapat informasi mengenai pemasok narkoba yang berinisial JU.
Tersangka EM mengaku bahwa dia dan komplotannya akan mengambil sabu-sabu di Malaysia bersama dengan tersangka JU. Polisi kemudian melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap JU yang diketahui berada di wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Nana mengatakan penyidik kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka JU pada tanggal 2 Maret 2020, membeli sebuah speed boat di Batam. Polisi menduga speed boat itu akan digunakan untuk bertransaksi narkoba di tengah laut.
"Setelah mendapat informasi dari tim di lapangan akan adanya penjemputan narkotika jenis sabu menggunakan speed boat, tim berkoordinasi dengan Subdit Narkotika Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus Bea Cukai Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran menggunakan Speed Boat BC 1288," kata Nana.
Pada Sabtu 21 Maret 2020 tim berhasil menangkap ketiga tersangka di Pulau Sumpat, Kepulauan Riau di titik koordinat 1°11.685'N, 104°31.536'E. Dari penangkapan itu tim gabungan berhasil mengamankan dua botol galon berisi sabu-sabu sebanyak 27 kilogram.
Saat diperiksa sindikat ini mengaku berencana mengambil sabu-sabu dari Malaysia menggunakan speed boat kemudian sabu-sabu tersebut akan disembunyikan dalam kapal pancing dengan rute ke Bintan, Tanjung Pinang, Belitung dengan tujuan akhir Jakarta.
Para tersangka ini kini ditahan di Polda dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku bandar narkotika jenis sabu dengan tiga tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Nana Sudjana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat
Nana mengatakan penangkapan tiga tersangka berinisial JU (52), MZ (22) dan LOS (48) tersebut berawal dari penyidikan terhadap tersangka berinisial EM yang ditangkap dalam kasus serupa.
Polda Metro Jaya menangkap EM beserta komplotannya tanggal 10 Juli 2019 lalu dan mengamankan barang bukti berupa 10 kilogram sabu. Penyidik kepolisian kemudian memeriksa EM secara intensif dan berhasil mendapat informasi mengenai pemasok narkoba yang berinisial JU.
Tersangka EM mengaku bahwa dia dan komplotannya akan mengambil sabu-sabu di Malaysia bersama dengan tersangka JU. Polisi kemudian melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap JU yang diketahui berada di wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Nana mengatakan penyidik kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka JU pada tanggal 2 Maret 2020, membeli sebuah speed boat di Batam. Polisi menduga speed boat itu akan digunakan untuk bertransaksi narkoba di tengah laut.
"Setelah mendapat informasi dari tim di lapangan akan adanya penjemputan narkotika jenis sabu menggunakan speed boat, tim berkoordinasi dengan Subdit Narkotika Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus Bea Cukai Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran menggunakan Speed Boat BC 1288," kata Nana.
Pada Sabtu 21 Maret 2020 tim berhasil menangkap ketiga tersangka di Pulau Sumpat, Kepulauan Riau di titik koordinat 1°11.685'N, 104°31.536'E. Dari penangkapan itu tim gabungan berhasil mengamankan dua botol galon berisi sabu-sabu sebanyak 27 kilogram.
Saat diperiksa sindikat ini mengaku berencana mengambil sabu-sabu dari Malaysia menggunakan speed boat kemudian sabu-sabu tersebut akan disembunyikan dalam kapal pancing dengan rute ke Bintan, Tanjung Pinang, Belitung dengan tujuan akhir Jakarta.
Para tersangka ini kini ditahan di Polda dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020