Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi daring (online/judol) yang juga melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.
Ade Ary merinci 18 orang tersebut yaitu 10 pegawai Komdigi dan delapan warga sipil.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menambahkan dua orang yang ditangkap pada Minggu (10/11) malam bukan dari Komdigi.
"Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil, " ucapnya.
Namun, Ade Ary belum bisa menjabarkan detail terkait penangkapan tersebut, dirinya menjelaskan akan disampaikan jika ada perkembangan berikutnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil menyita barang bukti senilai Rp2,8 miliar lebih dari kedua pelaku kasus judi judol itu.
"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang tunai senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," kata Dirreskrimum
Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Tangerang, Minggu (10/11) malam.
Ia mengungkapkan, dari total barang bukti yang berhasil dilakukan pengamanan itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp300 juta dan Rp2,8 miliar yang tersimpan dalam rekening pelaku.
Dia menyebut, barang bukti uang yang dilakukan penyitaan ini merupakan hasil dari penangkapan terhadap kedua orang yakni berinisial MN dan DM.
Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka ini merupakan orang yang memiliki peran sentral dalam kasus judi online di Indonesia.
Ia menjelaskan, pelaku MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan daftar laman (list website) judi agar bisa dilindungi oknum pegawai Komdigi.
Sementara itu, untuk tersangka DM, berperan sebagai pembantu aksi kejahatan pelaku MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan itu.
Berita Terkait
Polisi sita Rp2,6 miliar dari istri buronan judi online yang libatkan Komdigi
12 November 2024 17:39
Polisi kembali tangkap dua tersangka kasus judol yang libatkan Komdigi
10 November 2024 19:25
Polisi periksa 14 tersangka kasus judi online yang libatkan Komdigi
2 November 2024 14:00
Polda Metro Jaya benarkan Nikita Mirzani laporkan seorang pengacara
3 Oktober 2024 19:36
Kasus pembubaran seminar di Kemang, Polisi periksa 11 anggota
30 September 2024 18:32
Polisi panggil Nikita Mirzani soal kasus aborsi anaknya Selasa besok
16 September 2024 23:10
Kaesang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aktivis 98 terkait keberadaannya yang tidak diketahui
4 September 2024 20:36
Aaliyah sebut alasan laporkan kasus ke polisi sebagai pembelajaran
30 Agustus 2024 19:53