Bupati Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yuslih Ihza mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembatasan jam buka berbagai jenis usaha perdagangan dalam upaya mencegah dan menekan penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19.
"SE Nomor 443/02/II/2020 berkaitan dengan batas waktu pelaku usaha sudah kami terbitkan, kawal SE tersebut dan masyarakat harus patuh untuk menekan penyebaran virus COVID-19," ujarnya di Manggar, Senin.
Ia menjelaskan untuk pelaku usaha seperti warung kopi, cafe, rumah makan dan lainnya agar dapat membatasi waktu usahanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.
"Untuk pelaku usaha seperti warkop, cafe, rumah makan dan lainnya agar dapat membatasi waktu usahanya sampai pukul 20:00 WIB, malam dan juga untuk dapat menyediakan tempat cuci tangan," ujarnya.
Yuslih menambahkan untuk pelaku usaha tempat hiburan seperti tempat karaoke, tempat futsal dan tempat hiburan lainnya untuk bisa menutup usahanya sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Saya berharap masyarakat dapat memahami dan mentaati surat edaran ini guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di kabupaten ini," ujarnya.
Dengan adanya Surat Edaran Bupati Belitung Timur, ia berharap dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona dan masyarakat dapat memahami dan menaati imbauan ini demi kebaikan bersama.
"Kita melakukan upaya pencegahan, sebelum ditemukan kasus yang terkonfirmasi terjangkiti COVID-19," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020