Pengadilan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar sidang perkara pidana dengan menggunakan sistem elektronik untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Ini kami lakukan demi tegaknya hukum di tengah kondisi darurat bencana wabah COVID-19," kata Wakil Ketua PN Koba Subronto di Koba, Rabu.

Sidang secara daring (online) sebagai tindak lanjut dari surat Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor:379/DJU/PS.00/3/2020 perihal sidang perkara pidana secara telekonferensi.

"Dalam pelaksanaan sidang perkara pidana ini, kami sudah bekoordinasi dengan para aparat penegak hukum lainnya, baik kejaksaan, penasihat hukum, maupun pihak rumah tahanan," ujarnya.

Persidangan tetap dilanjutkan sesuai dengan jadwal persidangan secara daring.

"Kami memulai sidang perkara pidana untuk pertama secara teleconference pada tanggal 1 April 2020," katanya

Adapun mekanisme sidang secara daring, yakni penasihat hukum dan terdakwa tetap berada di rumah tahanan, sementara hakim dan JPU berada di ruang sidang PN.

"Jalannya sidang tetap seperti biasa, unsur-unsurnya tetap sama, hanya dilakukan secara online atau tanpa menghadirkan terdakwa secara langsung di ruang sidang," katanya menjelaskan.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020