Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mendata calon penerima bantuan bahan pokok selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah penularan COVID-19.

"Kami sudah mendata masyarakat tidak mampu dan warga terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) by name by address (berdasar nama dan alamat) sehingga dipastikan bantuan sembako tersebut tepat sasaran dan manfaat," kata Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah di Pangkalpinang, Sabtu.

Pemerintah, ia mengatakan, akan memberikan bantuan bahan pokok kepada warga tidak mampu selama 14 hari pelaksanaan PSBB.

"Pendataan ini penting, agar bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang telah disiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak terjadi tumpang tindih," ujarnya.

Ia berharap pemerintah kabupaten dan kota juga mengalokasikan dana untuk membantu warga tidak mampu, pekerja yang dirumahkan, dan pekerja yang kena PHK selama masa wabah COVID-19.

"Mudah-mudahan dengan adanya bantuan ini dapat meringan beban masyarakat dalam menghadapi wabah pendemi virus corona ini," katanya.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya mendukung kebijakan pemerintah provinsi menyalurkan bantuan bahan pokok kepada warga miskin.

"Kami akan selalu mendukung upaya pemerintah provinsi dalam melakukan percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona ini, termasuk pemberian bantuan sembako kepada masyarakat tidak mampu di daerah ini," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020