DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta kepada pemerintah kota setempat agar melibatkan pengurus RT dan RW dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di daerah itu.

"Dalam menangani kasus corona di Pangkalpinang, pemerintah kota sebaiknya melibatkan pengurus RT RW di daerahnya masing-masing, karena hari ini mau tidak mau mereka lah yang berada di garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat door to door," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari beberapa RT terkait belum adanya koordinasi ataupun briefing kepada mereka, padahal mereka sangat dekat bersentuhan dengan ODP atau PDP di daerah mereka masing-masing.

ia menjelaskan, sebagai contoh bagaimana protokol yang harus dijalankan ketika mereka berinteraksi dengan ODP atau dengan orang yang diindikasi kuat positif corona. Tentu ini harus diberikan informasi dan pemahaman yang cukup jangan sekadar intruksi dari atas, namun tidak dijalankan dengan prosedur yang benar.

"Hari ini seluruh RT dan RW memegang data ODP di daerahnya dan merekalah yang memantau selama masa karantina tersebut, apakah sudah dibekali dengan alat pelindung diri yang paling minimalis seperti masker?," katanya.

Menurutnya jika pengurus RT dan RW belum dilengkapi pelindung diri, maka pemerintah kota sebaiknya segera mengumpulkan seluruh RT RW di Pangkalpinang, kemudian memberikan pengarahan serta tupoksi yang jelas khusus untuk penanganan corona ini. Jangan sampai mereka dibawa kebingungan dan akhirnya bertindak tidak sesuai dengan prosedur penanganan corona.

"Jika ini tidak dilakukan, kami khawatir justru mereka yang nanti akan menjadi korban dikarenakan tidak mengetahui prosedur yang benar dalam pendekatan terhadap orang-orang yang masuk dalam pengawasan. Dan merekalah yang mengerti dengan medan, siapa tinggal di mana dan baru dari mana. Fungsi pengawasan di lapangan jelas RT dan RW adalah yang bisa diandalkan untuk itu," katanya.

Pewarta: Try Mustikahardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020