Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan meminta pemerintah desa dan kelurahan setempat membentuk satgas dan relawan COVID-19, guna mengoptimalkan upaya pemerintah dalam memerangi penyebaran virus corona baru.

"Saat ini upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 sudah menjadi masalah nasional dan ini harus dilakukan secara bersinergi dimulai dari pemerintah pusat hingga ke lini terbawah yaitu desa dan kelurahan," kata Erzaldi Rosman Djohan saat melakukan video conference dengan para kades dan lurah se-Babel di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan dalam penanggulangan dan penanganan penyebaran COVID-19 ini, pemerintah desa dan kelurahan harus lebih aktif memberikan pemahaman kepada warga dalam memutus mata rantai penyebaran virus berbahaya ini.

"Pemdes dan kelurahan harus melakukan pencegahan, melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19 dengan memantau mobilitas masyarakat, dan melakukan penanganan virus corona ini," ujarnya.

Menurut dia permasalahan dampak COVID-19 yang muncul bukan hanya dari sisi kesehatan saja, akan tetapi berimbas pada sisi ekonomi, sosial, serta politik, yang paling terasa dari segi ekonomi yang mempengaruhi pendapatan masyarakat.

"Saat ini sudah ditemukan tujuh kasus pasien positif COVID-19 di Babel. Oleh sebab itu, pemdes dan kelurahan harus aktif melakukan pencegahan penyebaran virus berbahaya ini dengan membentuk satgas atau relawan desa lawan virus berbahaya ini," katanya.

Oleh sebab itu, dalam rakor ini pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak COVID-19 yang menggunakan dana desa harus betul –betul dilaksanakan sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

"Dana desa yang dialokasikan untuk bantuan tunai kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 ini diberikan dari bulan April hingga Juni 2020, besaran untuk keluarga penerima sebasar Rp.600.000, dalam waktu dekat segera disalurkan," katanya.

Kejati Provinsi Kepulauan Babel, Ranu Miharja menegaskan bagi kepala desa yang menggunakan dana desa untuk penanganan COVID-19 harus memperhatikan prinsip-prinsip penggunaan dana desa, mengutamakan hak dan kewajiban seluruh warga desa tanpa perbedaan ras, memprioritaskan kebutuhan dari pada kepentingan desa.

"Pada masa sekarang, COVID-19 ini untuk segera diatasi, tentunya harus diutamakan dan pesan saya jangan sampai sepersenpun dana desa yang dipotong, apabila ada yang dipotong itu masuk karena korupsi," katanya. ***3***

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020