Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun ini menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan sebesar Rp4,5 miliar dari sekitar 69.000 wajib pajak.    


Kepala Bidang PBB-BPHTB pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka, Bahar di Sungailiat, Jumat, mengaku optimistis target yang ditetapkan itu akan tercapai mengingat hingga akhir September penerimaan sudah mencapai lebih dari 90 persen.


Dikatakannya, untuk mengoptimalkan penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan pihaknya memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengurus dokumen administrasi kepemilikan hak bumi dan bangunan.


"Saya minta masyarakat yang memiliki hak bumi dan bangunan namun belum membayar pajak sebagai kewajibannya untuk segera melapor melalui pemerintah terdekat atau langsung ke kantor DPPKAD dengan membawa surat kepemilikan tanah," katanya.


Dia menyebutkan, pihaknya juga akan melakukan inventarisi kepemilikan hak masyarakat dalam rangka meningkatan penerimaan sektor PBB.


"Saya harapkan semua lapisan masyarakat dapat memaklumi dan memahami kebijakan pemerintah daerah ini guna kepentingan pembangunan daerah," ujarnya.    


Pada kesmepatan itu ia juga menjelaskan pelimpahan pengelolaan PBB dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.


"Dengan dialihkannya kewenangan pengelolaan PBB maka pemerintah daerah berhak melakukan kegiatan mulai dari proses, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan atau penagihan dan pelayanan di sektor PBB," katanya.

Pewarta: Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014