Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan retribusi restoran sebesar 10 persen dari jumlah pendapatan perusahaan.


Menurut Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bangka, Ferry Insani di Sungailiat, Selasa, penetapan retribusi itu merupakan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah.


"Nilai retribusi yang wajib dibayar oleh pengusaha restoran sebesar 10 persen itu tentu terlebih dahulu sudah kami lakukan kajian dan suvei di lapangan," katanya.


Peningkatan pendapatan asli daerah, kata dia, melalui pungutan restribusi dan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah daerah melalui undang-undang tersebut diberin hak menetapkan pungutan atau tagihan dan pelayanan termasuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.


"Teknis penyerapan retribusi pada usaha restoran ada dua cara yakni tagihan dapat digabungkan dalam bil tagihan pelanggan atau menempatkan satu orang petugas di setiap restoran untuk mendata pendapatan usaha itu," katanya.    


Hal terpenting optimalisasi penyerapan restribusi pada sektor ini adalah adanya kejujuran atau keterbukan wajib retribusi sebagai bentuk kesadaran dalam mendukung program pembangunan daerah.


"Pajak maupun restribusi di semua sektor yang ditetapkan dan diserap pemerintah daerah akan dikembalikan dalam bentuk kegiatan pembangunan," kata sekda.


Sementara anggota DPRD Kabupaten Bangka, Riniati Sajuni meminta kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk menyosialisasikan sebelum kebijakan tersebut diterapkan kepada masyarakat atau pelaku usaha wajib retribusi.


"Jangan sampai kebijakan itu diterapkan namun pelaku usaha sendiri yang mempunyai kewajiban membayar retribusi tidak mengetahui aturan itu," ujarnya.


Dia juga mengimbau seluruh masyarakat wajib pajak untuk ikut berperan aktif membantu pembangunan daerah dengan cara membayar pajak atau retribusi yang persentasenya sudah ditetapkan.

Pewarta: Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014