Sungailiat (Antara Babel) - Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan waktu selama enam bulan kepada  pemerintah daerah untuk melakukan penataan pertambangan biji timah.    
    
"KPK hanya memberikan waktu selama enam bulan kepada pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk melakukan penataan dan pendataan kegiatan pertambangan biji timah," katanya di Sungailiat, Rabu.

Dengan waktu yang cukup singkat itu kata dia, diminta seluruh Bupati di daerahnya untuk segera turun kelapangan melakukan pendataan dan menginventaris kawasan penambangan (KP) biji timah.    
    
"Saya minta seluruh bupati melalui dinas terkait turun kelapangan mendata jumlah KP yang ada, tolong dibuat dokumentasi hasil di lapangan dengan memfoto KP termasuk menjelaskan letak KP tersebut baik yang tersebar di seluruh pelosok desa, sehingga mendapatkan data riil," katanya.

Dia memberikan batas waktu kepada pemerintah Kabupaten Bangka untuk melakukan pendataan KP timah selama tiga bulan kedepan mengingat data yang ada sekarang dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi di lapangan.

"Saya berikan waktu tiga bulan kepada pemerintah Kabupaten Bangka mendata KP, maafkan waktu sedemikian rupa untuk mendatakan data riil di lapangan," katanya.

Menurut Wagub, wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki kayaan biji timah yang menjadikan terkenal Indonesia di dunia, namun dianggap belum memberikan konstribusi yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

"Saat sekarang waktu yang tepat melakukan pembenahan tata kelola penambangan biji timah secara baik dan benar agar dapat bermanfaat bagi masyarakat," katanya.

Sementara Bupati Bangka Tarmizi Saat mengatakan, pihaknya akan segera membentuk tim pendataan KP timah dibawah koordinasi dinas terkait.

"Kita akan segera menindaklanjuti permintaan pak wagub ini dan akan dibentuk tim pendamping untuk turun ke lapangan," katanya.

Pewarta: Oleh Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014