Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung mengeksekusi mantan Wakil Wali Kota Pangkalpinang periode 2003-2008, Tri Atmaja yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus gratifikasi proyek sebesar Rp40 juta saat menjadi anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 1999-2004.

"Kami berterima kasih atas sikap kooperatif yang ditunjukkan mantan anggota DPRD ini, yang sadar akan hak dan kewajibannya untuk menjalani eksekusi. Hari ini beliau sudah mulai menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Leo Eben Ezer Simanjuntak di Pangkalpinang, Senin.

Tri Atmaja divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan serta uang pengganti sebesar Rp40 juta oleh Mahkamah Agung pada April 2014 dalam sidang kasasi yang diajukan terpidana.

Mantan Wakil Wali Kota ini menyusul sembilan rekannya sesama anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 1999-2004 yang telah menjalani hukuman serupa di Lembaga Pemasyarakatan Tua Tunu, Kota Pangkalpinang.

"Saat ini sudah sepuluh terpidana yang telah menjalani hukuman dan tersisa 11 terpidana yang masih menunggu surat dari Mahkamah Agung RI untuk menjalani hukumannya," kata Leo.

Sementara Tri Atmaja terlihat tegar untuk menjalani hukumannya. Menurut dia, putusan lembaga peradilan harus dijalankan sebagai kewajiban warga negara.

"Jujur kami tidak ada niat untuk korupsi atau makan hak orang. Namun karena sudah terjadi dan diputuskan oleh hukum, kami harus menjalaninya," katanya.

Pewarta: Oleh: Leo Oktaviano

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014