Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menghentikan sementara pelayanan terhadap perekaman data kependudukan dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP).
"Pelayanan KTP elektronik ditiadakan sementara karena negeri sedang dilanda pandemi COVID-19," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan, Benny Supratama di Toboali, Sabtu.
Ia menjelaskan, pembatasan pelayanan administrasi kependudukan karena adanya pembatasan hubungan sosial antarmanusia untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Pembatasan pelayanan terpaksa dilakukan, khususnya pelayanan administrasi kependudukan selain KTP elektronik bisa dilayani secara daring," ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau jika memang belum begitu mendesak diharapkan warga menunda kepengurusan administrasinya sampai situasi lebih aman.
"Sesuai dengan petunjuk, Disdukcapil melaksanakan pelayanan melalui daring selama pandemi COVID-19 dan khusus untuk layanan E-KTP selama pandemi ini di tiadakan hingga ada petunjuk dari pemerintah pusat," ujarnya.
Ia mengatakan, pelayanan tetap dibuka setiap hari kerja dengan tetap mengacu kepada protap COVID-19 melalui daring dan dilakukan setengah hari.
"Kami juga menyarankan kepada masyarakat, agar pengurusan akte kelahiran dan kematian cukup melalui pemerintah kecamatan masing-masing," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Pelayanan KTP elektronik ditiadakan sementara karena negeri sedang dilanda pandemi COVID-19," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan, Benny Supratama di Toboali, Sabtu.
Ia menjelaskan, pembatasan pelayanan administrasi kependudukan karena adanya pembatasan hubungan sosial antarmanusia untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Pembatasan pelayanan terpaksa dilakukan, khususnya pelayanan administrasi kependudukan selain KTP elektronik bisa dilayani secara daring," ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau jika memang belum begitu mendesak diharapkan warga menunda kepengurusan administrasinya sampai situasi lebih aman.
"Sesuai dengan petunjuk, Disdukcapil melaksanakan pelayanan melalui daring selama pandemi COVID-19 dan khusus untuk layanan E-KTP selama pandemi ini di tiadakan hingga ada petunjuk dari pemerintah pusat," ujarnya.
Ia mengatakan, pelayanan tetap dibuka setiap hari kerja dengan tetap mengacu kepada protap COVID-19 melalui daring dan dilakukan setengah hari.
"Kami juga menyarankan kepada masyarakat, agar pengurusan akte kelahiran dan kematian cukup melalui pemerintah kecamatan masing-masing," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020