Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk tim verifikasi calon penumpang di Pelabuhan Tanjungkalian.

"Tim ini bertugas untuk melakukan pemeriksaan secara teliti syarat dan kelengkapan yang dibutuhkan para calon penumpang sebelum menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Tanjungkalian Mentok," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, Sidarta Gautama di Mentok, Jumat.

Ia menjelaskan, tim verifikasi terdiri dari petugas Dinas Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Dinas Perhubungan, Kepolisian, TNI, BPBD, dan pihak ASDP Pelabuhan Tanjungkalian yang akan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan setiap calon penumpang orang dan armada yang akan berangkat menggunakan kapal feri melalui pelabuhan itu.

Menurut dia, pembentukan tim verifikasi tersebut diharapkan mampu menjaga keamanan dan ketertiban bagi seluruh calon penumpang yang akan menyeberang maupun yang baru tiba dari Pulau Sumatera.

"Pada intinya tim ini untuk melakukan verifikasi secara cermat, siapa saja yang bisa menyeberang sesuai dengan ketentuan yang sudah diterbitkan Gugus Tugas COVID-19 Nasional dan edaran Gubernur Babel dalam upaya pencegahan penyebaran penularan COVID-19 di Babel," katanya.

Para calon penumpang yang bisa menyeberang menuju ke Pulau Sumatera menggunakan kapal feri melalui Pelabuhan Tanjungkalian Mentok hanya yang memiliki surat sesuai aturan yang berlaku dan melalui mekanisme keberangkatan.

Dua hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh petugas gabungan yang berada di Pelabuhan Tanjungkalian, yaitu kriteria calon penumpang yaitu dengan alasan kedinasan yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat, kedinasan untuk urusan operasi pertahanan dan keamanan negara, dan untuk urusan kesehatan, seperti distribusi alat kesehatan, obat-obatan dan kebutuhan bahan pangan pokok.

"Tiga kriteria tersebut menjadi prioritas untuk bisa berangkat menggunakan kapal feri, selain itu maaf tidak akan dilayani dan diminta kembali ke rumah masing-masing," katanya.

Selain kriteria tersebut, tim gabungan juga memberikan kelonggaran kepada calon penumpang yang memenuhi syarat, yaitu memiliki kepentingan dan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal dunia, terkena musibah, pasien rujukan ke rumah sakit luar daerah, namun untuk kelompok calon penumpang ini hanya dilayani jika mampu menunjukkan bukti kuat, antara lain memiliki surat keterangan dari kepala desa setempat, dan bukti surat sehat dari instansi terkait.

"Pengetatan pengawasan bagi para calon penumpang di pelabuhan ini kami lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus, jadi tidak sembarangan orang yang bisa menyeberang maupun datang maupun pergi," katanya.

Dengan adanya pengetatan pemeriksaan yang dilakukan diharapkan masyarakat ikut berpartisipasi dan mengurungkan niat untuk menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Tanjungkalian Mentok jika tidak memenuhi kriteria dan memiliki persyaratan yang sudah ditetapkan.

"Kami berharap masyarakat sadar dan membantu upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan menunda perjalanan, permasalahan ini sangat serius dan jangan meremehkan," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020