Mentok, Babel (ANTARA) - Tim gabungan di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggiatkan operasi wajib masker di sejumlah pusat perbelanjaan guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Operasi yustisi ini kami gelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan disiplin aturan kesehatan untuk mewujudkan upaya bersama memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di daerah ini," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah di Mentok, Selasa.
Tim gabungan yang terdiri dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Barat, personel Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok, para prajurit TNI dan petugas kesehatan secara berkala menggelar operasi yustisi di sejumlah pusat perbelanjaan, pasar dan lokasi berkumpul warga.
"Hari ini kami gelar di Pasar Mentok dan kompleks pasar bawah, kami berharap upaya ini bisa mencegah penularan virus," katanya.
Selain menegakkan disiplin penggunaan masker bagi para pengunjung pasar dan pengendara yang melintas di daerah itu, kegiatan itu juga disertai dengan sosialisasi dan pembagian selebaran informasi terkait pola pencegahan dan kewajiban menjalankan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Bagi warga yang tidak patuh dikenakan sanksi teguran dan tindakan fisik berupa "push up", selanjutnya mereka diimbau untuk patuh aturan kesehatan.
"Hal ini kami lakukan untuk memperkecil peluang penyebaran virus, edukasi kepada warga menjadi hal penting untuk memutus mata rantai penyebaran virus," katanya.
Sampai saat ini di Kabupaten Bangka Barat ditemukan sebanyak 77 kasus positif COVID-19, satu orang meninggal dunia, tujuh orang masih dalam perawatan dan karantina, sedangkan sisanya dinyatakan sembuh.
Menurut dia, tujuh orang yang masih menjalani isolasi tersebut, lima orang berada di Wisma Karantina Pemkab Bangka Barat dan dua orang diisolasi di Wisma Karantina Pemprov Babel, Pangkalpinang.