Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan berkas hasil pemeriksaan kasus pencurian yang melibatkan dua orang tersangka kepada Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

"Pemeriksaan dan pemberkasan kasus yang melibatkan dua tersangka, masing-masing berinisial Ag alias Sa dan Jo alias Jo tersebut sudah selesai dan saat ini sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat untuk dilanjutkan proses hukumnya," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah diwakili Kepala Satreskrim AKP Andri Eko, di Mentok, Sabtu.

Ia menjelaskan, kasus pencurian yang dilakukan dua orang tersangka itu terjadi sekitar sebulan lalu di Mentok, dan berhasil ditangkap personel Polsek Mentok saat pelaku berada di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Saat itu pelaku diringkus petugas tanpa perlawanan, dan setelah dilakukan pemeriksaan mengakui semua perbuatannya.

"Pelaku mencuri sejumlah barang elektronik di sebuah rumah dengan cara membuka pintu yang tidak terkunci," ujarnya pula.

Pelaku berhasil menggondol sejumlah barang milik korban, berupa tiga unit telepon seluler yang terdiri dari satu unit Samsung Galaxy Plus Tab 7.0 warna hitam, Samsung Galaxy Grand Prime warna putih abu-abu, satu unit Blackberry Z10 warna hitam.

Dari tangan pelaku juga disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Revo FI tahun 2017 dengan nomor polisi BN2146RF.

"Berkas sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat dengan nomor laporan LP/B-100/III/2020/BABEL/RESBABAR/SEK MTK, tanggal 30 Maret 2020," katanya.

Ia mengingatkan kepada seluruh warga untuk selalu waspada terhadap situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan.

"Kami akan berupaya meningkatkan pelayanan guna menjaga kamtibmas dan akan melakukan tindakan tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Bangka Barat," katanya pula.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020