Sebanyak 82 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP/napi) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Pandan, Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima remisi khusus Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Penyerahan remisi khusus Idul Fitri ini diserahkan langsung oleh Kalapas Kelas II B Tanjung Pandan, Romiwin Hutasoit kepada perwakilan WBP," kata Kepala Seksi Binapi Giatja, Heri di Tanjung Pandan, Senin.
Menurut dia, jumlah napi yang menerima remisi khusus Idul Fitri 1441 Hijriah sebanyak 82 orang terdiri dari 15 orang menerima remisi 15 hari, 46 orang remisi satu bulan, 16 orang remisi satu bulan 15 hari dan satu orang menerima remisi dua bulan.
Heri menambahkan, WBP yang berhak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri telah memenuhi persyaratan seperti beragama Islam serta telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif yakni telah menjalan pidana minimal enam bulan.
Setelah itu, tidak terdaftar pada buku F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana aktif mengikuti program pembinaan di Lapas dan berkelakuan baik selama kurun waktu remisi berjalan.
"Dan untuk tindak pidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 pasal 34 A tetap harus menjalani pidana minimal selama enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ujarnya.
Disampaikan dia, pada momentum Idul Fitri 1441 Hijriah Lapas Tanjung Pandan melaksanakan kegiatan shalat Idul Fitri secara terbatas guna mengantisipasi penyebaran virus corona baru atau COVID-19.
"Bagi pengurus masjid lapas untuk menggelar shalat berjamaah di masjid sedangkan WBP lainnya tetap melaksanakan shalat di kamar masing-masing," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Penyerahan remisi khusus Idul Fitri ini diserahkan langsung oleh Kalapas Kelas II B Tanjung Pandan, Romiwin Hutasoit kepada perwakilan WBP," kata Kepala Seksi Binapi Giatja, Heri di Tanjung Pandan, Senin.
Menurut dia, jumlah napi yang menerima remisi khusus Idul Fitri 1441 Hijriah sebanyak 82 orang terdiri dari 15 orang menerima remisi 15 hari, 46 orang remisi satu bulan, 16 orang remisi satu bulan 15 hari dan satu orang menerima remisi dua bulan.
Heri menambahkan, WBP yang berhak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri telah memenuhi persyaratan seperti beragama Islam serta telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif yakni telah menjalan pidana minimal enam bulan.
Setelah itu, tidak terdaftar pada buku F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana aktif mengikuti program pembinaan di Lapas dan berkelakuan baik selama kurun waktu remisi berjalan.
"Dan untuk tindak pidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 pasal 34 A tetap harus menjalani pidana minimal selama enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ujarnya.
Disampaikan dia, pada momentum Idul Fitri 1441 Hijriah Lapas Tanjung Pandan melaksanakan kegiatan shalat Idul Fitri secara terbatas guna mengantisipasi penyebaran virus corona baru atau COVID-19.
"Bagi pengurus masjid lapas untuk menggelar shalat berjamaah di masjid sedangkan WBP lainnya tetap melaksanakan shalat di kamar masing-masing," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020