Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat meninjau langsung protokol kesehatan pada pelaksanaan pelayanan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di kantor Satlantas Polres Pangkalpinang, Kamis siang.

"Hari ini saya mengecek langsung kondisi dan pelayanannya seperti apa, apakah protokol kesehatan COVID-19 ini sudah dijalankan atau belum. Memang saya lihat masih berjubel, pengunjungnya masih cukup banyak dan saya sarankan untuk menyediakan tempat tunggu yang lebih besar lagi, jagan sampai terlalu berdekatan," katanya saat meninjau pelayanan pembuatan SIM di Kantor Satlantas Polres Pangkalpinang, Kamis.

Dengan kondisi pandemik COVID-19, Kapolda meminta agar menyiapkan tempat yang lebih longgar, sehingga yang antri tidak terlalu padat dan penerapan protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik.

"Saya juga mengimbau agar masyarakat selalu menjaga kebersihan, rutin mencuci tangan, menggunakan masker, jaga jarak dan dilalukan pengukuran suhu badan menggunakan termo gun," katanya.

Ia mengatakan, sejak pelayanan SIM ditutup pada Maret dan dibuka kembali pada 2 Juni kemarin, masyarakat yang akan memperpanjang dan membuat SIM baru cukup banyak. Sementara untuk pelayanannya dibatasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

"Kita harapkan semua masyarakat yang ditangguhkan perpanjangan SIM-nya dapat terselesaikan dalam satu bulan ini. Seandainya nanti kalau belum selesai, tetap kita berikan toleransi. Kita tidak memaksakan masyarakat, namun lebih kepada mengedukasikan kepada mereka agar selalu disiplin untuk menaati aturan baik yang berhubungan dengan COVID-19 maupun aturan lalu lintas," katanya.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan pelayanan perpanjangan SIM, bagi yang sudah habis masa berlakunya sejak Maret tidak dikenakan denda sama sekali.

"Kita berikan toleransi dan kita harapkan sampai dengan akhir Juni ini semua yang SIM-nya sudah mati bisa segera diperpanjang baik di Satlantas maupun di gerai BTC," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020