Seorang janda bernisial WN (21) di Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepualauan Bangka Belitung, menjadi korban penusukan oleh pelaku, M (34) setelah menolak ajakan melakukan hubungan suami istri di rumah kontrakan pelaku.

"Sebelumnya korban dengan tersangka terjadi perselisihan dikarenakan korban yang tidak mau diajak ke kontrakan tersangka untuk berhubungan intim," kata Kapolres Belitung, AKBP Ari Mujiyono di Tanjung Pandan, Senin.

Menurut dia, lokasi kejadian penusukan tersebut berada di jembatan martapura jalan air kelubi dalam Kecamatan Tanjung Pandan pada Sabtu (6/6) pukul 00:53 WIB.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian pelaku M (42) datang menemui korban WN (21) yang hendak pulang nongkrong bersama adik angkatnya di sekitar jembatan martapura pada Sabtu (6/6) pukul 00:30 WIB.

Pelaku menemuin korban dan langsung mendorong korban hingga terjatuh, kemudian pelaku menusuk korban menggunakan pisau sebanyak tiga kali di bagian perut dua kali dan bagian paha satu kali.

"Setelah menusuk korban pelaku langsung mencabut kunci motor milik korban dan pergi meninggalkan korban ke arah Manggar Belitung Timur," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, sebelumnya pelaku memang sempat menemui korban di lokasi yang sama. Keduanya juga terlibat perselihan dan pelaku sempat mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau yang ada di balik bajunya.

"Tersangka ini memang ada hubungan dengan korban dimana tersangka ini sudah kenal dengan korban selama dua bulan yang dikenalkan oleh teman. Status tersangka ini duda dan cewenya juga janda," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa baju kaos, celana panjang, celana pendek dan satu unit kendaraan motor yang digunakan tersangka untuk melarikan diri.

Sedangkan barang lainnya berupa satu bilah pisau masih dalam proses pencarian dikarenakan pelaku tidak mengetahui pasti dimana pisau tersebut dibuang karena saat kejadian dalam keadaan mabuk.

"Terhadap pelaku diterapkan pasal 340 KUHP juncto pasal 53 ayat 1 dan pasal 35 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati atau waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Irwan Arfa


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020