Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo mengatakan pola pemilihan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak diubah meskipun ada rencana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD untuk menyelesaikan kekisruhan di DPR.

"Memang ada perubahan UU MD3 dan tata tertib dewan namun pemilihan pola paket belum akan diubah," kata Drajat dalam pesan Blackberry yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dradjad mengatakan hal itu berarti  sama dengan polanya seperti yang terjadi pada tahun 1999 dan 2004 bukan 2009.

Menurut dia, perubahan UU MD3 dan tatib itu untuk mengakomodir kepentingan KIH sehingga dicapai kesepakatan untuk menyatukan parlemen.

"Tentu saja PAN sudah membahas perubahan itu dan ada beberapa poin inti," ujarnya.

Dia menjelaskan perubahan dalam UU MD3 dan tatib khususnya terkait dengan jumlah pimpinan komisi dengan penambahan satu wakil ketua. Dradjad mengatakan KIH akan mendapatkan 16 kursi wakil ketua di masing-masing komisi.

"KIH akan mendapat 16 wakil ketua, formatnya wakil ketua ditambah satu dari yang sudah ada saat ini," katanya.

Selain itu Dradjad mengatakan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan Zulkifli Hasan berperan dalam mendamaikan kekisruhan antara KMP dan KIH. Kedua tokoh itu menurut dia berperan penting dalam membangun pembicaraan antara kedua kubu tersebut.

"Ketum PAN (Hatta Rajasa) dan Bang Zul (Zulkifli Hasan) berperan kunci dlm pembicaraan antara KMP dan KIH," ujarnya.

Sebelumnya politisi PDI Perjuangan Pramono Anung mengatakan pertemuan antara pimpinan Koalisi Indonesia Hebat dengan Koalisi Merah Putih di ruang Ketua DPR pada Senin (10/11) menghasilkan tiga kesepakatan.

"Hari ini telah dilakukan kesepakatan antara KMP dan KIH penyelesaian itu terdiri atas tiga poin, pertama, kedua belah pihak seluruhnya akan berada didalam alat kelengkapan dewan (AKD) yang jumlahnya ada 16 dan tidak ada penambahan," kata Pramono usai bertemu dengan pimpinan KMP dan pimpinan DPR, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (10/11).

Dia mengatakan kesepakatan kedua, akan ada perubahan tata tertib dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diharapkan selesai sebelum 5 Desember 2014. Pramono berharap hari Kamis (13/11) sudah bisa dilaksanakan rapat paripurna dan anggota KIH akan masuk dalam penyelesaian revisi MD3 dan tatib.

"Ketiga, kalau ini semua sudah terselesaikan maka tentunya dewan tidak akan ada persoalan yang perlu diselesaikan, dan kita konsentrasi untuk segera bermitra dengan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang belum diselesaikan," ujarnya.

Dia mengatakan direncanakan Senin (10/11) sore, draft kesepakatan itu akan diselesaikan dan disepakati untuk ditandatangani oleh dirinya dan Olly Dondokambey dari KIH dan Hatta Rajasa serta Idrus Marham dari KMP.

Setelah itu menurut dia ada rapat pimpinan dewan dan pimpinan fraksi untuk menyelesaikan seluruh persoalan di internal DPR.

Sementara itu Ketua DPR Setya Novanto menegaskan tidak ada perubahan UU tentang MD3 untuk menyelesaikan kekisruhan di DPR

Pewarta: Oleh Imam Budilaksono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014