Muntok (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, meringkus empat orang yang diduga sebagai pelaku pembalakan liar di kawasan Hutan Peradong, Simpang Teritip.

"Empat orang pelaku kami tangkap karena melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan lindung tanpa memiliki izin," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, Selasa.

Ia menerangkan penangkapan dilakukan anggota satreskrim di tempat kejadian perkara, yaitu di kawasan Hutan Peradong sekitar pukul 12.00 WIB saat para pelaku sedang menebang pohon di lokasi itu.

Ia menjelaskan empat orang pelaku tersebut, masing-masing Str (36), Wrt (35), Mrd (27), dan Tkm (50), keempatnya warga Jalan Siswa Muntok.

Ia mengatakan para pelaku melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang PPPH.

"Para pelaku menebang pohon di kawasan itu dengan menggunakan dua unit mesin dan sudah kami amankan," kata dia.

Selain mengamankan gergaji mesin, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 29 papan dengan panjang empat meter, lebar 19 centimeter, dan tebal 2,5 centimeter, tujuh papan ukuran 19X4 centimeter dengan panjang empat meter,
    
Selain itu, 21 papan ukuran 19X4 centimeter dengan panjang dua meter, sembilan batang balok 14X7 centimeter, panjang dua meter, 14 batang balok 14X7 centimeter, panjang empat meter, dan dua batang balok 8X8 centimeter, panjang empat meter.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014