Pemerintah Kabupaten Belitung dan  DPRD setempat menyepakati pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak COVID-19 di daerah itu berupa bahan kebutuhan pokok, bukan uang tunai.

"Kami menyepakati bantuan dalam bentuk kebutuhan pokok sehari-sehari, karena kalau dalam bentuk uang dari aturan dan segala hal itu terkendala," kata Bupati Belitung Sahani Saleh di Tanjung Pandan, Jumat.

Menurut dia, jika bantuan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai, akan terjadi kesulitan terutama dalam pembuatan rekening bank.

"Kalau jumlahnya sudah mencapai 9.000 penerima, bahkan pihak Bank Sumsel Babel juga angkat tangan, mereka tidak akan sanggup dalam waktu singkat membuka rekening segitu banyak," katanya.

Pertimbangan lainnya adalah dari sisi regulasi, jika diberikan dalam bentuk uang, harus mengacu kepada Permendagri mengenai bansos dan hibah.

Sedangkan terkait COVID-19 ini adalah mengenai sebuah peristiwa yang terjadi dan masyarakat penerimanya adalah yang terdampak bukan masyarakat miskin atau yang menerima bantuan sosial lainnya.

"Kalau bansos dan hibah bukan karena peristiwa, tetapi sudah direncanakan satu tahun sebelumnya dan mekanisme sistem keuangan tidak bisa tunai hanya bisa diambil secara nontunai oleh para penerima melalui rekening bank," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Belitung Ansori mengatakan dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa bantuan penanganan COVID-19 dalam bentuk bahan kebutuhan pokok.

Sebelumnya, DPRD Belitug meminta kehadiran eksekutif untuk menjelaskan penanganan sejauh mana penanganan COVID-19 di daerah itu, termasuk menyoal bantuan yang diberikan. "Tadi sudah disepakati anggota kami yang hadir juga cukup, artinya sudah sah dan kuorum," katanya.

Namun, ia tetap memberikan masukan agar data penerima bantuan tersebut senantiasa dievaluasi setiap bulan agar tidak tumpang tindih atau ganda.

"Termasuk sisi teknis di lapangan juga harus diperhatikan, jangan sampai dalam penyalurannya ada barang yang rusak," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020