Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian periode 20192023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap nota keberatan atau eksepsinya bisa diterima majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena mengeklaim dirinya telah menjadi pahlawan selama pandemi COVID-19.
"Saya berharap eksepsi itu bisa disadur dengan baik. Empat tahun saya kendalikan makanan rakyat pada saat COVID-19," ucap SYL saat ditemui usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.
SYL mengatakan dirinya mengawali karier dari bawah dan menjadi pahlawan serta pejuang untuk negeri, bangsa, dan rakyat, terutama saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia.
Dengan selesainya tahapan sidang eksepsi, SYL menegaskan akan menunggu jawaban dari majelis hakim dan mengaku siap berproses seperti apa yang seharusnya.
Dalam sidang pembacaan eksepsi, kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, menyatakan keberatan terhadap dakwaan penuntut umum mengingat SYL merupakan seorang abdi negara yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya sebagai pamong pemerintahan, sejak menjabat sebagai lurah, camat, sekretaris daerah, bupati, wakil gubernur, gubernur Sulawesi Selatan, hingga menteri pertanian.
Djamaludin menambahkan ratusan penghargaan dan tanda jasa juga telah diberikan oleh negara kepada SYL. Setiap jenjang jabatan yang dilewati SYL bergelimang penghargaan dari berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
"Termasuk pula penghargaan dari institusi Komisi Pemberantasan Korupsi yang sekarang menuntutnya," tutur Djamaludin.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total senilai Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 20212023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
![KPK panggil putri SYL, Indira Chunda Thita](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/07/15/1000045217.jpg)
KPK panggil putri SYL, Indira Chunda Thita
16 Juli 2024 15:53
![Polisi sebut vonis SYL tidak berpengaruh pada proses penyidikan Firli](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/07/15/1000131187.jpg)
Polisi sebut vonis SYL tidak berpengaruh pada proses penyidikan Firli
15 Juli 2024 16:23
![Aliran uang SYL ke NasDem hingga biduan Nayunda dirampas negara](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/07/11/1000082761.jpg)
Aliran uang SYL ke NasDem hingga biduan Nayunda dirampas negara
11 Juli 2024 23:40
![SYL divonis 10 tahun penjara](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/07/11/Terdakwa-Korupsi-Kementan-Dituntut-10-4-tahun-110724-Adm-10.jpg)
SYL divonis 10 tahun penjara
11 Juli 2024 15:03
![Hari ini, SYL jalani sidang putusan kasus korupsi Kementan](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/07/11/1000081221.jpg)
Hari ini, SYL jalani sidang putusan kasus korupsi Kementan
11 Juli 2024 09:40
![SYL minta dibebaskan dari tuntutan pidana penjara 12 tahun](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/07/05/Pembacaan-Pledoi-SYL-050724-hma-3.jpg)
SYL minta dibebaskan dari tuntutan pidana penjara 12 tahun
5 Juli 2024 18:37
![Dinilai tamak oleh jaksa, SYL: Saya tak mengerti](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/06/28/IMG-20240628-WA0038.jpg)
Dinilai tamak oleh jaksa, SYL: Saya tak mengerti
28 Juni 2024 20:27
![SYL dituntut 12 tahun penjara](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/06/28/IMG_4084.jpeg)
SYL dituntut 12 tahun penjara
28 Juni 2024 17:50