Mentok, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyiapkan sejumlah data sebagai alat bukti dalam menghadapi gugatan Pilkada 2024.
"Hari ini kita ketahui ada beberapa poin bahan gugatan yang disampaikan kuasa hukum pasangan Sukirman-Bong Ming Ming pada sidang awal di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Darjiyono di Mentok, Kamis.
Pada sidang tersebut, pemohon menyampaikan beberapa bahan gugatan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka Barat, antara lain terjadi politik uang, daftar pemilih khusus, dan penetapan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Ia mengatakan KPU Bangka Barat telah melakukan persiapan sejak awal setelah menerima kabar adanya salah satu pasangan yang mengajukan gugatan ke MK RI, dengan melakukan konsolidasi dan pengumpulan berkas data dari seluruh TPS dan memindainya dalam file data yang nanti akan disampaikan pada sidang di MK.
"Terkait data yang dibutuhkan sudah disiapkan seluruhnya, kita akan sampaikan sesuai yang dipertanyakan di MK nanti," katanya.
Terkait dengan penetapan jumlah TPS, kata dia, KPU Bangka Barat pada Pilkada 2024 menetapkan sebanyak 341 TPS sesuai aturan yang diterbitkan KPU RI dan berdasarkan hasil analisa lapangan yang dilakukan petugas.
"Kami juga telah menyiapkan dokumen sebagai alat bukti pendukung, seperti data Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan lainnya yang nanti akan disampaikan dalam persidangan jika diminta MK," katanya.
Pihak penyelenggara siap mengikuti persidangan dan menjalankan seluruh keputusan MK, bahkan jika diharuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) juga telah disiapkan anggaran untuk itu.
Ia mengatakan jika pada akhirnya keputusan MK diwajibkan menggelar PSU, anggaran juga sudah disiapkan dari awal, bahkan seandainya anggaran tersebut masih kurang, penyelenggara masih bisa mengajukan ke pemerintah daerah setempat karena keputusan tersebut merupakan amanat undang undang.
"Pada dasarnya siap menjalani seluruh proses persidangan dan kami juga menghormati yang disampaikan pemohon karena sesuai regulasi dan ini juga menjadi bagian dalam demokrasi," katanya.
KPU Bangka Barat siapkan data bukti hadapi gugatan pilkada
Kamis, 9 Januari 2025 21:01 WIB