Pangkalpinang (ANTARA) - Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap tindak pidana jenis ganja seberat 14 kilogram dengan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah tersangka.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto mengatakan pengungkapan ini menjadi tindak pidana terbesar dari lima tahun belakangan jenis ganja dan tersangka adalah Ibnu Firdaus alias Benu (29th) warga Kota Pangkalpinang, residivis yang sama untuk ganja.
Penangkapan terjadi pada Kamis, 02 Januari 2024 pukul 21.00 WIB saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Air Kelapa Tujuh Pangkalpinang, sehingga jajaran Resnarkoba dengan tim melakukan penyelidikan.
"Jajaran Resnarkoba dan tim menangkap pelaku di belakang masjid jamik dan ditemukan 2gram paket ganja dalam sakunya. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan di belakang rumahnya di temukan ganja sebanyak 14kg yang ditutupi daun. Selanjutnya tersangka diamankan untuk pengembangan penyidikan," katanya saat menggelar press conference di Pangkalpinang, Kamis.
Barang bukti (BB) 14 kg ganja tersebut berada dalam 2 buah tas besar warna hijau tua dan 2 kresek hitam yang berisikan 14 paket ukuran besar narkotika jenis ganja yang dilapisi lakban.
Pelaku mengedarkan atau menjual narkotika jenis ganja dikarenakan mendapatkan upah Rp 1 juta per kilogram karena untuk 1kilogram ganja ini jika diperjualbelikan senilai Rp10 juta.
"Pelaku mencari ganja keluar daerah dan mengambilnya untuk diperjualbelikan. Pekerjaan ini sudah pelaku tekuni hingga 4 tahun dengan motif faktor ekonomi karena tergiur keuntungan besar," ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 116 ayat 02 dan Pasal 111 ayat 2 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati.