Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menetapkan Dewan Pengawas baru Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, di Jakarta, Senin.

Penetapan itu berdasarkan surat Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir selaku wakil pemerintah sebagai pemilik modal Perusahaan Umum (Perum) LKBN Antara Nomor SK-205/MBU/06/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) LKBN Antara.

Dalam surat keputusan itu, Menteri BUMN memberhentikan dengan hormat Sutrimo sebagai Ketua Dewan Pengawas, Santoso, dan Deddy Hermawan sebagai Anggota Dewan Pengawas.

Selanjutnya, Menteri BUMN mengangkat Widodo Muktiyo sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Menteri BUMN juga mengangkat Widodo Muktiyo selaku Ketua Dewan Pengawas, Widiarsi Agustina sebagai Anggota Dewan Pengawas, Mayong Suryo Laksono sebagai Anggota Dewan Pengawas Independen, dan Monang Sinaga sebagai Anggota Dewan Pengawas Independen.

Pewarta: Zubi Mahrofi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020