Pemerintah Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, menyusun pedoman tatanan kehidupan normal baru produktif dan aman dalam masa pandemi COVID-19.

Bupati Belitung Sahani Saleh di Tanjung Pandan, Kamis, mengatakan bahwa pedoman kehidupan normal baru itu terbagi 10 bidang.

"Nanti kami meminta kepada tim gugus tugas percepatan dan penanganan COVID-19 beserta sukarelawan untuk menyosialisasikan ini kepada masyarakat," katanya.

Pedoman itu tertuang dalam Peraturan Bupati Belitung Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dalam Masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten Belitung.

Ia lantas menyebutkan kesepuluh bidang itu, yakni bidang kedinasan dan tempat bekerja bagi ASN, bidang layanan kesehatan, bidang pendidikan dan kebudayaan, bidang keagamaan, kemasyarakatan dan penyelenggaraan acara, dan bidang usaha atau pusat keramaian.

Berikutnya, bidang pariwisata, bidang transportasi publik, bidang pemerintahan desa, bidang layanan investasi, dan bidang kepemudaan dan olahraga.

"Tadi kami juga sudah sosialisasikan ini dan kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Belitung," katanya.

Bupati mengatakan bahwa rencana peluncuran pedoman tatanan kehidupan normal baru itu pada tanggal 1 Juli mendatang bertepatan dengan momentum Hari Jadi Kota Tanjung Pandan (HJKT).

"Nanti kami akan luncurkan meskipun sebagian saat ini ada beberapa tempat usaha yang buka tetapi tidak masalah asalkan mengikuti protokol kesehatan dan nanti akan kami cek," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020