Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meluncurkan aplikasi pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berbasis elektronik.

"Aplikasi ini untuk memangkas alur birokrasi dan memudahkan masyarakat dalam berurusan karena cukup membuka aplikasi untuk mengurus BPHTB, tidak perlu datang ke kantor," kata Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh di Koba, Sabtu.

Hal itu dikemukakannya menyikapi peluncuran aplikasi pelayanan BPHTB secara elektronik atau aplikasi "host to host" yang merupakan program kerja sama antara Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bangka Tengah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Tengah.

"Dengan diluncurkan aplikasi host to host tersebut, merupakan langkah maju dalam melayani masyarakat secara elektronik," ujarnya.

Ia mengatakan Bangka Tengah merupakan kabupaten pertama di Pulau Bangka yang telah meluncurkan aplikasi host to host BPHTB tersebut.

"Masyarakat cukup memanfaatkan aplikasi ini dari rumah, dilayani dengan baik dan dapat langsung diketahui BPPRD Kabupaten Bangka Tengah dan BPN bahwa pembuatan BPHTB terselesaikan dengan baik," ujarnya.

Sementara itu Kepala Seksi Hukum Pertanahan Bangka Tengah, Erwin menyebutkan dengan diluncurkannya aplikasi host to host menjadikan sistem yang terintegrasi

"Aplikasi ini sistem yang terintegrasi antara BPPRD Kabupaten Bangka Tengah dan BPN Bangka Tengah dalam hal pembayaran BPHTB," ujarnya.

Ia menyampaikan peluncuran aplikasi juga dalam rangka memberikan pelayanan secara daring kepada masyarakat yang tujuannya untuk mengurangi dan mengantisipasi adanya kebocoran penerimaan BPHTB.

"Layanan ini diharapkan dapat mempermudah, mempercepat atau menyederhanakan prosedur dalam pembayaran BPHTB," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020