Jakarta (Antara Babel) - Anggota Komisi III DPR RI Almuzzammil Yusuf minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghambat pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP KUHAP yang sudah terbengkalai sekitar satu tahun lalu.

"Saya berharap KPK meninggalkan kepentingan yang sempit. Urusan negara ini tidak hanya masalah korupsi, melainkan juga banyak hal lain menyangkut kepentingan bangsa, yang diatur dalam RUU KUHP KUHAP," ujarnya di Gedung Nusantara I DPR, Kamis.

Dia mengatakan pembahasan RUU KUHP KUHAP menimbulkan pro dan kontra sehingga terhenti. Pembahasan yang menimbulkan polemik terkait pasal tentang penyadapan dan pasal pencucian uang yang berlaku surut.

Selain kedua permasalahan itu, lanjutnya KPK merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHP KUHAP. Padahal setelah dikonfirmasi kepada pemerintah, pimpinan KPK yang lama dilibatkan dalam pembahasan rancangan ketentuan tersebut.

"Kalau merasa tidak dilibatkan, sudah dibantah oleh pemerintah, karena pimpinan KPK yang lama dilibatkan. RUU KUHP KUHAP merupakan inisiatif pemerintah," ujar politisi PKS tersebut.

Almuzzammil mengatakan KPK bisa mengusulkan berbagai hal yang diinginkan terkait pembahasan RUU KUHP KUHAP. Lembaga itu juga dapat dilibatkan dalam pembahasan rancangan ketentuan tersebut.

"Selama ini muncul isu seolah-olah DPR berupaya melemahkan fungsi KPK. Itu tidak benar," ungkapnya.

Dia mengatakan, pembahasan RUU KUHP KUHAP merupakan kebutuhan mendesak dan perlu diprioritaskan. Sebab rancangan peraturan itu mengatur berbagai sektor kehidupan seperti hak asasi manusia, agama dan ekonomi, tidak semata-mata mengatur hal-hal yang berhubungan dengan korupsi.

"Saya tidak katakan permasalahan korupsi itu tidak penting, tetapi ada juga kepentingan lain yang harus diperhatikan juga. Jangan sampai kepentingan KPK menghambat kepentingan lainnya," tuturnya.

Pembahasan RUU KUHP KUHAP itu membutuhkan waktu yang lama, mungkin sekitar setahun karena masing-masing fraksi mengusulkan perubahan pasal yang akan dibahas bersama. Diperkirakan ada ratusan pasal yang diubah karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat.

"KUHP KUHAP itu produk Belanda yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kultur masyarakat," katanya.

Pewarta: Oleh: Nikolas Panama

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014