Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sepriyandi menyatakan, sektor pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), secara tidak langsung sudah melemahkan semangat otonomi daerah.

"UU Minerba sudah melemahkan semangat otonomi daerah, karena terkait perizinan dan pengolahan sumber daya alam menjadi kewenangan pemerintah pusat dan itu tidak berbanding lurus dengan semangat otonomi daerah," ujarnya di Koba, Jumat.

Hal itu dikemukakannya menanggapi upaya dan sikap Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan untuk menggungat UU Minerba karena dinilai terjadi ketimpangan kewenangan dan tidak realistis.

"Upaya yang dilakukan Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan tentu kami dukung karena memang tidak realistis, dimana aturan sepenuhnya menjadi kewenangan pusat sementara persoalan lain terkait dengan persoalan sosial dan hukum diserahkan kepada daerah," ujarnya.

Ia juga mengatakan, UU Minerba secara tidak langsung mengekang daerah untuk membangun pada sektor pertambangan dan daerah tidak bisa berkreasi dalam persoalan ini.

"Sementara semangat otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk membangun dan mengurus daerahnya sendiri, kendati memang ada hal tertentu yang harus disingkronisasikan dengan pemerintah pusat," ujarnya.

Ia menilai pemerintah pusat juga masih mengambang dalam menjalankan UU Minerba karena tidak mengakomodasi semua persoalan yang terjadi terkait dengan sektor pertambangan.

"Pemerintah pusat hanya kewenangan pada perizinan, sementara dampak sosial dan konflik pertambangan yang terjadi di tengah masyarakat semuanya diserahkan kepada daerah dan ini jelas timpang dan tidak realistis," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020