Kapolres Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Ari Mujiono mengajak seluruh lapisan masyarakat di daerahnya bersatu padu memerangi ancaman tindak kejahatan peredaran narkotika di daerahnya.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat di Belitung bersatu padu memerangi peredaran narkotika karena jenis kejahatan ini sangat membahayakan masyarakat," katanya di Tanjung Pandan, Sabtu.

Dia mengatakan, masyarakat mempunyai peran besar terhadap pencegahan peredaran narkotika untuk semua jenis, karena masyarakat menjadi sasaran utama pelaku kejahataan peredaran narkotika.

"Orang tua di rumah hendaknya dapat memperhatikan kondisi pergaulan putra putrinya meskipun peredaran narkoba dapat terjadi di semua kelompok masyarakat," jelasnya.

Kapolres minta, masyarakat dapat segera melaporkan ke pihaknya jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran peredaran narkotika di daerahnya agar segera dilakukan tindakan hukum.

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu sehingga dua orang pelaku inisial IR (35) seorang laki-laki dan perempuan WK (37) berhasil diamankan beserta barang buktinya.

"Saya memberikan apresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi tidak kejahatan penyalahgunaan narkotika sehingga kedua pelaku tersebut yang diketahui pasangan suami istri berhasil diamankan," jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku kata dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat lebih kurang 3.50 gram beserta dengan barang bukti lainnya.

"Kedua pelaku yang diduga kuat memilik narkotika jenis sabu-sabu diancam pasal 113 ayat (1) ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020