Wakil Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syahbudin menyesalkan tindakan kepala desa Cit inisial AD (51) yang mengakibatkan bersangkutan ditetapkan tersangka oleh penyidik penegakan hukum  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH).

"Saya menyesalkan tindakan yang dilakukan AD, sehingga terpaksa ditetapkan tersangka oleh penyidik penegakan hukum KLKH karena diduga menghalangi operasi penindakan dan penyidikan tambang timah ilegal," katanya di Sungailiat, Senin.

Wabup menyarankan AD, untuk tetap menghormati dan mentaati proses hukum yang berlaku sebagai wujud warga negara yang baik dan taat hukum.

"Kami masih akan mempelajari perkembangan kasus tersebut melalui bagian hukum untuk menentukan sikap apakah pemerintah Kabupaten Bangka akan memberikan perlindungan hukum atau tidak," jelas wabup.

Wabup mengingatkan seluruh kepala desa dan aparat pemerintah Kabupaten Bangka lainnya, agar bekerja sesuai dengan aturan, fokus bekerja memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

"Kejadian yang menimpa AD hendaknya menjadi pelajaran untuk seluruh kepala desa lainnya termasuk aparat pemerintah agar jangan melakukan tindakan pelanggaran hukum," katanya.

Wabup menyarankan agar tidak melakukan tindakan pelanggaran terlebih dalam kondisi pandemi COVID-19 yang berdampak besar pada penurunan ekonomi, sosial serta tatanan lainnya di masyarakat. Kondisi ini  memerlukan penanganan dan kerja sama yang serius mulai dari pemerintah tingkat bawah sampai ke pusat.

"Saya imbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung program pemerintah daerah guna kepentingan pembangunan dan kesejahetraan masyarakat," katanya.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020