Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengetatkan pengawasan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada 2020 agar sesuai regulasi.

"Dalam tahapan ini penting dipahami bersama agar para PPDP yang direkrut memiliki KTP dan tinggal di sekitar tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memudahkan petugas dalam melaksanakan tugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Ekariva Anas Asmara di Mentok, Selasa.

Selain itu, persyaratan dalam rekrutmen PPDP tentang usia dan riwayat kesehatan calon petugas juga perlu diperhatikan agar mereka yang direkrut mampu menjalankan tugas berat dalam pendataan dan rekapitulasi calon pemilih.

Ia mengatakan, para petugas yang direkrut nantinya akan melakukan pendataan langsung dari rumah ke rumah calon pemilih dilanjutkan dengan proses rekapitulasi sehingga persyaratan batas usia dan riwayat kesehatan menjadi hal penting dan perlu diperhatikan.

"Usia antara 20 hingga 50 tahun bagi PPDP menjadi salah satu perhatian kami, ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan petugas jatuh sakit saat menjalankan tugasnya," katanya.

Rekrutmen PPDP diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan ketentuan syarat calon PPDP telah diatur secara khusus dalam Surat Keputusan Nomor 169 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 487/PP.04.2-SD/01/KPU/VI/2020.

"Setelah tahapan rekrutmen, kami bersama jajaran di kecamatan, kelurahan dan desa akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu dalam memberikan pengarahan dan bimbingan teknis PPDP," katanya.

Berdasarkan pengawasan proses rekrutmen PPDP Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat 2020, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat mendata sebanyak 417 calon yang sudah mendaftar, terdiri dari 169 laki-laki dan 248 perempuan, namun 17 orang diantaranya tidak memenuhi syarat.

"Jumlah 400 orang pendaftar yang memenuhi syarat tersebut sudah sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2020 di Kabupaten Bangka Barat," ujarnya.

Sebanyak 400 TPS tersebut tersebar di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Mentok 105 TPS, Simpangteritip 59 lokasi, Jebus 44 lokasi, Parittiga 65 lokasi, Kelapa 67 lokasi dan Kecamatan Tempilang 60 lokasi TPS.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020