Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan memberikan kemudahan perizinan usaha bagi pelaku UMKM, untuk mendorong terciptanya lapangan pekerjaan baru.

"Kami memberikan kemudahan perizinan terutama terkait persyaratan administrasi bagi pelaku usaha baru," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Tengah, Kartina di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan unit usaha baru, cukup melengkapi persyaratan yaitu KTP dan alamat email.

"Cukup itu saja, maka pelaku usaha baru sudah bisa mendaftarkan usahanya secara elektronik," ujarnya.

Ia mengatakan, unit usaha yang baru berjalan tidak diperlukan persyaratan NPWP kecuali usaha yang sudah mulai berkembang.

"Mempermudah perizinan bagi pelaku usaha baru ini merupakan komitmen pemerintah dalam membantu para UMKM dan dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan baru pula," ujarnya.

Pemerintah daerah, kata dia, menyadari bidang UMKM sangat banyak menyerap lapangan pekerjaan dan itu selaras dengan tujuan pemerintah dalam menekan angka pengangguran dengan menciptakan lapangan pekerjaan baru.

"Dengan demikian, tentu saja para pelaku usaha lebih aman dan tenang dalam menjalankan sejumlah usahanya," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020