Manggar, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap produk kreatif yang dihasilkan para pelaku UMKM dengan menerbitkan sertifikat hak kekayaan intelektual (HAKI).
"Kita ingin produk kreatif yang diciptakan para pelaku UMKM mendapatkan jaminan hukum atau tidak dicaplok, maka perlu sertifikat HAKI," kata Sekretaris Daerah Pemkab Bupati Belitung Timur Mathur Noviansyah di Manggar, Minggu.
Ia mengatakan sertifikat HAKI juga dapat memacu motivasi masyarakat dalam menghasilkan karya intelektual, sehingga mampu memberikan nilai guna terutama dari sisi ekonomi.
Mantan Kepala Bappelitbangda Belitung Timur itu mengakui kesadaran pelaku usaha dalam memperoleh sertifikat HAKI belum begitu tinggi, baru sekitar 62 produk yang mengantongi sertfikat HAKI.
"Maka sosialisasi HAKI terus digencarkan dan pemerintah daerah memfasilitasi pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat HAKI," ujarnya.
Ia mengatakan, sertifikat HAKI ini dapat menumbuhkan semangat para pelaku usaha dalam menghasilkan produk kreatif.
"Ini juga untuk menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap produk kreatif yang dihasilkan para pelaku usaha," ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, pemasaran produk semakin luas dan perekonomian para pelaku UMKM akan semakin kuat.
"Kita tentu sangat konsentrasi dalam mengembangkan produk kreatif yang dihasilkan para pelaku UMKM, tidak hanya terkait HAKi tetapi juga membantu menciptakan peluang pasar," ujarnya.